Langgar Aturan Jemaah Haji Indonesia Asal Bekasi Ditangkap Polisi Arab Saudi

- 28 Juni 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia
Ilustrasi jemaah haji Indonesia /Kemenag

ZONA SURABAYA RAYA - Melanggar aturan yang telah menjadi ketetapan, seorang jemaah haji asal Indonesia hampir ditangkap kepolisian Arab Saudi.

Diketahui jamaah haji asal Indonesia ini hampir ditangkap kepolisian Arab Saudi karena merokok di kawasan Masjid Nabawi di Madinah.

Saat ditangka, jemaah tersebut diketahui dari Bekasi, Jawa Barat.

Meski sudah ditangkap, namun beruntung jemaah haji yang kedapatan merokok tersebut tidak sampai ditahan.

Baca Juga: Askar Jaga Ketat Kabah, Jemaah Haji tak Bisa Cium Hajar Aswad

Nasib mujur tersebut karena pada saat kejadian, seorang petugas perlindungan jemaah (Linjam) haji Indonesia sigap membantu.

“Pria itu langsung didatangi (apparat keamaan), sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, dikutip ZonaSurabayaRaya.com dari laman Kemenag, Selasa 28 Juni 2022.

Dijelaskan bahwa jika sampai tertangkap, lanjut Harun, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp18 juta.

Atas kejadian yang mencoreng tersebut, Harun mengimbau kepada jemaah agar tidak lupa bahwa saat ini sedang berada di Tanah Suci, Arab Saudi.

Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji Diberangkatkan 4 Juni 2022

Bahwasanya ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar.

Dijelaskan jyga saat berada di tanah suci, dilarang membentangkan spanduk, hingga merokok.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x