Surga Bagi Para Pecandu, di Thailand Warga Bebas Menanam Ganja

- 28 Januari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /Pexels.com/@aphiwat-chuangchoem

ZONA SURABAYA RAYA - Bagi para pecandu mariyuana atau daun ganja, bisa jadi tempat ini merupakan surga bagi mereka.

Dilansir ZonaSurabayaRaya.com dari Sky News pada Jumat, 28 Januari 2022, Dewan Narkotika Thailand pada Selasa, 25 Januari 2022 resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan.

Dengan demikian, saat ini warga di Thailand diperbolehkan untuk menanam ganja, namun tidak diperkenankan untuk dijual komersial.

"Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi," ujar Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul.

Baca Juga: Kurir Ganja Warga Balas Klumprik Surabaya Diadili Setelah Dua Kali Sukses Antar Paket

Meski sudah disahkan, namun secara resmi aturan tersebut mulai efektif berlaku pada 120 hari ke depan dan akan dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette.

Sementara itu, Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.

Hal tersebut sejalan dengan dilegalkannya ganja untuk penggunaan medis dan penelitian di Thailand sejak 2018.

Dalam waktu dekat Menkes Anutin akan mengajukan kepada parlemen rancangan Undang-Undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Baca Juga: Gerebek Pabrik Sabu, Polisi ini Tangkap Ular Piton yang Positif Kecanduan Narkoba

Dalam RUU dijelaskan bahwa menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp8,7 juta) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp130,5 juta).

Bukan hanya itu, hukuman 3 tahun penjara juga berlaku bagi mereka yang menjual ganja tanpa izin.

Guna mengawasi aturan tersebut, nantinya, akan dilakukan inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Sky News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x