Kurir Ganja Warga Balas Klumprik Surabaya Diadili Setelah Dua Kali Sukses Antar Paket

- 22 September 2021, 20:28 WIB
Kurir Ganja Warga Balas Klumprik Surabaya Diadili Setelah Dua Kali Sukses Antar Paket
Kurir Ganja Warga Balas Klumprik Surabaya Diadili Setelah Dua Kali Sukses Antar Paket /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Fatmawati alias Mama Hana ketiban sial saat menerima paket ganja untuk yang ketiga kalinya. Padahal dua paket sebelumnya, dirinya sukses menerima dan menyerahkan kepada pemesan. Ganja tersebut diakui milik Opa (DPO) Rabu 22 September 2021.

Sesuai kronologi, pada Selasa, 22 Juli 2021 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa Fatmawati menerima pesan dari Messenger dari Opa. Tujuannya memberitahu terdakwa ada kiriman paket ganja kepadanya. Oleh terdakwa langsung direspon dengan kata "OK.

Setelah itu, Opa mengirimkan nomor resi pengiriman dari ekspedisi TIKI. Selain itu, terdakwa juga diminta membagi paketan tersebut menjadi 6 bagian. Perintah itupun disanggupi oleh terdakwa.

"Pada Sabtu, 26 Juli 2021, terdakwa membuka cek resi pada situs ekspedisi TIKI lalu memasukkan nomor resi yang diberikan OPA untuk melihat posisi paket. Diketahui bahwa paket tersebut ada di TIKI Juanda," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Rabu 22 September 2021.

Baca Juga: Hari ke 2 Operasi Patuh Semeru 2021, Laka Lantas Naik 73 Persen

Terdakwa kemudian menghubungi pihak TIKI Juanda menanyakan paket tersebut. Pada Senin 28 Juni 2021 sekira pukul 10.30, terdakwa mendapat telepon dari kurir TIKI yang menanyakan keberadaan terdakwa. Diberitahukan terdakwa bahwa dia berada di kost Pasiar Jl. Sumberan No.48 Kel. Balasklumprik Kec. Wiyung, Kota Surabaya.

"Kemudian sekira pukul 11.30, terdakwa mendapat telepon dari kurir TIKI kembali untuk menanyakan posisi alamat terdakwa dengan posisi kurir berada di pertigaan jalan. Dan selanjutnya kurir meminta terdakwa diminta keluar menunggu di tepi jalan dekat kostnya," kata Nurhayati yang menggantikan JPU Darwis.

Setelah bertemu kurir dan menerima paketan dari OPA tersebut, tak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 paketan berisi ganja dengan berat brutto 444 gram.

"Ketika penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan juga barang bukti berupa 1 botol plastik kecil berisi biji ganja dengan berat brutto 3 gram, 1 botol plastik berisi daun ganja kering dengan berat 1,13 gram serta 2 buah paper (kertas melinting ganja) dibawah meja TV dalam kos terdakwa" jelas JPU.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x