Aung San Suu Kyi kembali Dituduh Korupsi Menyalahgunakan Tanah Negara Myanmar untuk Dibangun Yayasan

- 10 Juni 2021, 20:40 WIB
Aung San Suu Kyi menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi.
Aung San Suu Kyi menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi. /NDTV.COM

ZONA SURABAYA RAYA - Otoritas Antikorupsi Myanmar membuka perkara korupsi anyar yang ditujukan terhadap Aung San Suu Kyi (75). Seperti yang sudah diketahui, wanita peraih nobel perdamaian itu digulingkan dari pemerintahannya.

Seperti yang dirilis oleh Reuters, mengutip media Global New Light of Myanmar, disebutkan kalau perkara korupsi itu adalah yang terbaru dari serentetan kasus yang dituduhkan kepada Suu Kyi sejak dia digulingkan pada 1 Februari 2021 lalu.

Media Global New Light of Myanmar tersebut mengutip pernyataan dari komisi anti korupsi setempat yang menuduh Suu Kyi menyalahgunakan sebidang tanah untuk pembangunan yayasan amal Daw Khin Kyi yang dia pimpin.

Baca Juga: Dorna Sports Umumkan Dua Balapan MotoGP Berikutnya di Austria Boleh Ditoton Langsung di Sirkuit

Selain itu, Suu Kyi juga dituduh menerima sogokan berupa uang tunai dan emas batangan.

Berkas perkara melawan Suu Kyi dan sejumlah mantan pejabat Myanmar lainnya sudah diproses mulai Rabu, 9 Juni 2021.

"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan pangkatnya. Jadi dia didakwa berdasarkan UU Antikorupsi pasal 55," sebut Global New Light of Myanmar seperti dikutip Reuters, Kamis, 10 Juni 2021.

Undang-undang itu memberikan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.

Baca Juga: Satgas Samata Joyo Polrestabes Surabaya Tangkap ASN yang Diduga Terlibat Sindikat Mafia Tanah

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah