Paus Fransiskus Revisi Hukum Gereja, Fokus pada Pelecehan Seksual dan Pornografi Anak

- 1 Juni 2021, 20:35 WIB
Paus Fransiskus
Paus Fransiskus /Sumber: Youtube / Vatican News/

ZONA SURABAYA RAYA - Paus Fransiskus merilis perbaikan terbesar dalam hukum Gereja Katolik untuk yang pertama kalinya dalam empat dekade.

Dia mempertegas peraturan bagi imam yang melecehkan anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan, melakukan penipuan, atau menahbiskan perempuan.

Revisi yang telah dilakukan sejak 2009, melibatkan seluruh bagian enam dari Kitab Hukum Kanonik Gereja, sebuah kode tujuh buku yang terdiri dari sekitar 1.750 pasal.

Ini adalah revisi paling ekstensif sejak kode saat ini disetujui oleh Paus Yohanes Paulus pada 1983.

Baca Juga: Busyet! Punya Satu masih Kurang, Pemkab Pasuruan Anggarkan Rp1,5 Miliar demi Dua Unit Toilet Portabel

Paus mengingatkan para uskup bahwa mereka bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang tersebut.

Salah satu tujuan dari revisi tersebut adalah untuk mengurangi jumlah kasus di mana penerapan hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang.

Bagian baru, yang melibatkan sekitar 80 pasal tentang kejahatan dan hukuman, memasukkan beberapa perubahan yang dibuat pada hukum Gereja sejak 1983 oleh para paus dan memperkenalkan kategori baru.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Ultimatum Penghuni 18 Rusun: Tak Mau Divaksin, Dilarang Menghuni!

Monsinyur Filippo Iannone, kepala departemen Vatikan yang mengawasi proyek tersebut, mengatakan telah terjadi iklim kelambanan yang berlebihan dalam penafsiran hukum pidana di mana belas kasihan kadang-kadang diletakkan di hadapan keadilan.

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ditempatkan di bawah bagian baru berjudul "Pelanggaran Terhadap Kehidupan Manusia, Martabat, dan Kebebasan," alih-alih "Kejahatan Terhadap Kewajiban Khusus" yang sebelumnya tidak jelas.

Bagian itu diperluas untuk mencakup kejahatan baru seperti "menjaga" anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan terhadap pelecehan seksual serta kasus pornografi anak. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah