ZONA SURABAYA RAYA - Artis Wulan Guritno mendadak ramai dipemberitaan setelah tersiar kabar bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal memanggil artis cantik tersebut.
Rencana pemanggilan Wulan Guritno untuk diklarifikasi terkait dugaan mempromosikan situs judi online.
Kabar tersebut juga tengah ramai di media sosial, di mana Wulan Guritno diduga mempromosikan judi online.
Terkait dengan hal tersebut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 30 Agustus 2023 mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Sapu Bersih! Influencer Promosikan Judi Online Siap-Siap Tidur di Penjara
“Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Adi Vivid Agustiadi.
Lebih lanjut Adi Vivid juga mengimbau kepada para figur publik untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.
Dirinya mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.