“Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.
Lebih lanjut Edwar menjelaskan, RD telah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," jelas Edwar.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Edwar, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26).
Baca Juga: Pemain Sinetron Ikatan Cinta Ammar Zoni Diciduk Polisi, Kabarnya Masalah Narkoba
Dari tangan I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
"Terhadap tersangka I terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," jelasnya.***