Lakukan Serangan Balik, ini Pasal yang Dikenakan Pada Pelapor Krisna Mukti

- 8 Juni 2022, 17:20 WIB
Aktor Krisna Mukti melaporkan balik orang yang melaporkan dirinya telah menggelapkan uang arisan Rp724 juta.
Aktor Krisna Mukti melaporkan balik orang yang melaporkan dirinya telah menggelapkan uang arisan Rp724 juta. /Instagram/@krisna69.mukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018.

Dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021, arisan berhenti.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Krisna Mukti membenarkan dirinya ikut terlibat dalam arisan yang dikelola Yeni Khaidir. Namun terkait penggelapan uang arisan, dirinya merasa difitnah usai dituding menilap uang arisan.

Baca Juga: Dituduh Tilap Uang Arisan Rp724 Juta, Artis Krisna Mukti Serang Balik Wanita yang Lapor Polisi

"Korban mengetahui bahwa terlapor (Yeni Khaidir) melaporkannya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dana arisan yang diikutinya. Korban (Krisna Mukti) merasa dicemari nama baiknya," jelas Zulpan.

Adapun dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Krisna Mukti teregister dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Yeni Khaidir dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Selanjutnya kata Zulpan, terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan. Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000.

Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya YouTube Intens Investigasi instagram @krisna69.mukti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x