Lakukan Serangan Balik, ini Pasal yang Dikenakan Pada Pelapor Krisna Mukti

- 8 Juni 2022, 17:20 WIB
Aktor Krisna Mukti melaporkan balik orang yang melaporkan dirinya telah menggelapkan uang arisan Rp724 juta.
Aktor Krisna Mukti melaporkan balik orang yang melaporkan dirinya telah menggelapkan uang arisan Rp724 juta. /Instagram/@krisna69.mukti

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus yang menyeret nama artis senior Krisna Mukti masih terus berlanjut. Krisna Mukti terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan Rp724 juta.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Krisna Mukti lantas melaporkan balik sosok Yeni Khaidir, pelapor yang melaporkannya itu ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dibenarkan Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, bahwa Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pencemaran nama baik.

Zulpan menjelaskan bahwa laporan yang diajukan Krisna Mukti terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Artis Kawakan Krisna Mukti Diringkus Polisi, Katanya Menggelapkan Uang Arisan

"(Pasal yang dilaporkan) terkait pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Zulpan.

Diberitakan ZonaSurabayaRaya.com sebelumnya, artis Krisna Mukti dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sejumlah nama dilaporkan dalam kasus tersebut antara lain, Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany serta Arum Muhaimin.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya YouTube Intens Investigasi instagram @krisna69.mukti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x