ZONA SURABAYA RAYA- Artis inisial CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bintang sinetron berusia 23 tahun ini ditangkap saat masih melayani pria hidung belang (om om) di hotel bintang lima kawasan Jakarta Pusat.
Selain CA polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya. Yakni, KK (24), R (25) dan UA (26). Mereka berperan sebagai muncikari.
Para mucikari itu menawarkan artis CA ke pria hidung belang dengan tarif Rp30 juta sekali kencan.
"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip ZonaSurabayaRaya.Com dari PMJ News, Jumat 31 Desember 2021.
Zulpan menyebut artis CA dan tiga tersangka lainnya di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu malam 29 Desember 2021 pukul 21.30 WIB.
"Dia diamankan saat melakukan hubungan layaknya suami istri," tukasnya.
Zulpan menambahkan artis CA sudah dijual 5 kali ke pria hidung belang dengan tarif Rp 30 juta.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali, kemudian tarif (Rp)30 juta," ungkapnya.