ZONA SURABAYA RAYA - Perkara prostitusi anak di bawah umur yang menyeret bomseks Indonesia Cynthiara Alona sebagai tersangka, akhirnya bergulir ke kejaksaan.
Berkas perkara Cythiara dengan dua tersangka lain, sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Ya, benar," kata kuasa hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan, Rabu, 14 Juli 2021.
"Sudah diserahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, barang bukti dan tersangkanya," tambah Halim.
Dia juga mengatakan, kliennya itu bakal dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Sedianya, Alona akan kembali ke Polda Metro Jaya.
"Alona juga dibawa ke Kejaksaan Tangerang. Jadi, tahap dua diserahkan ke sana, Alona bakal balik lagi ke Polda Metro Jaya," urai Halim.
Alasan mengapa selama ini Cynthiara Alona ditahan di Polda Metro Jaya adalah karena alasan pandemi COVID-19. Menurut pihak Lapas Tangerang, mereka belum dapat menerima Alona karena virus corona.
"Ya, itu karena ada pandemi Covid ini. Jadi pihak Lapas Tangeran belum dapat menerima tersangka ke dalam lapasnya," ungkap Halim.