Prostitusi Anak di Bawah Umur, Tersangka Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini

- 14 Juli 2021, 13:45 WIB
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam keterlibatannya sebagai pemilik hotel di Tangerang yang digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam keterlibatannya sebagai pemilik hotel di Tangerang yang digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Perkara prostitusi anak di bawah umur yang menyeret bomseks Indonesia Cynthiara Alona sebagai tersangka, akhirnya bergulir ke kejaksaan.

Berkas perkara Cythiara dengan dua tersangka lain, sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Ya, benar," kata kuasa hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan, Rabu, 14 Juli 2021.

"Sudah diserahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan, barang bukti dan tersangkanya," tambah Halim.

Baca Juga: Penyebar Film Syur Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara: Gisel dan Nobu Beberapa Kali Membuat Video Seks

Dia juga mengatakan, kliennya itu bakal dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Sedianya, Alona akan kembali ke Polda Metro Jaya.

"Alona juga dibawa ke Kejaksaan Tangerang. Jadi, tahap dua diserahkan ke sana, Alona bakal balik lagi ke Polda Metro Jaya," urai Halim.

Alasan mengapa selama ini Cynthiara Alona ditahan di Polda Metro Jaya adalah karena alasan pandemi COVID-19. Menurut pihak Lapas Tangerang, mereka belum dapat menerima Alona karena virus corona.

"Ya, itu karena ada pandemi Covid ini. Jadi pihak Lapas Tangeran belum dapat menerima tersangka ke dalam lapasnya," ungkap Halim.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah