Divonis 4 Bulan Penjara, Anji Semalam Resmi Bebas

- 22 Oktober 2021, 20:00 WIB
Anji Drive
Anji Drive /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, musisi Anji kini memberikan pernyataan ke publik.

Diberitakan sebelumnya, Anji ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat 11 Juli 2021. Anji ditangkap di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Kasus Anji, Penyalahgunaan Narkotika Masuki Babak Baru, Dituntut Sekian Bulan

Anji kemudian divonis empat bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Musisi Anji telah resmi bebas pasca menjalani rehabilitasi lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Anji Jalani Sidang Pertama Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Anji divonis empat bulan rehabilitasi, dimana selama ini diketahui aktif sebagai pengguna narkoba jenis ganja.

Kakak Anji, Erie membenarkan kabar bebasnya sang adik. Erie, Anji bebas pada hari Kamis 21 Oktober 2021 malam.

Baca Juga: Digeladang ke RSKO, Anji Ungkapkan Peyesalannya Pakai Narkoba: Banyak yang Bergantung pada Saya

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x