Kasus Dugaan Pengeroyokan Naik Penyidikan, Aktor Iko Uwais Terancam Tersangka

24 Juni 2022, 11:14 WIB
Kasus Dugaan Pengeroyokan Naik Penyidikan, Aktor Iko Uwais Terancam Tersangka /Instagram/@iko.uwais

ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan pengeroyokan dengan terlapor aktor Iko Uwais naik penyikan. Ini berarti bakal ada tersangka dalam perkara ini, karena penyidik sudah menemukan alat bukti cukup kuat.

Kepastian statius kasus Iko Uwais dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Menurutnya, dinaikkannya kasus yang menyeret aktor Iko Uwais ini setelah penyidik Polres Metro Bekasi Kota melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kompol Ivan Adhitira dikutip dari PMJ News, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Penganiayaan

Menurut Ivan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz Rp80 Miliar Segera Disidang, Bagaimana Nasib Uang Korban?

Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.

"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," tukasnya.

Dengan menaikkan ke penyidikan, maka Polres Metro Bekasi Kota kembali menjadwalkan pemanggilan Iko Uwais untuk diperiksa.

Suami Audy Item ini akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada Sabtu besok, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Kakek di Probolinggo Diduga Dibakar, Polisi Temukan Faktanya

"Terhadap terlapor akan kita panggil lagi selaku sebagai saksi untuk menghubungkan dalam berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," jelas Ivan Adhitira. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler