Aktor Iko Uwais Laporkan Balik Rudi dengan Dugaan Penganiayaan dan pencemaran Nama Baik

- 14 Juni 2022, 16:15 WIB
Iko Uwais
Iko Uwais /Instagram @iko.uwais

ZONA SURABAYA RAYA - Aktor terkenal Iko Uwais dilaporkan atas kasus penganiayaan. Namun demikian kini Iko Uwais melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Rudi, sang pelapor ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Menurut Iko, Rudi dianggap melakukan penganiayaan terlebih dahulu. Hal itu seperti dijelaskan kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala.

"Maka klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," kata kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala, pada Selasa 14 Juni 2022.

Atas kasus tersebut, Iko Uwais melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6) dini hari tadi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terkait Penganiayaan

Sehingga dengan adanya laporan tandingan tersebut, dikatakan sang kuasa hukum Iko, bahwa kasus yang diajukan yakni dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

"Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP," jelas Leonardus Sagala.

Sementara dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kasus ini muncul lantaran, sesuai dalam laporan pelapor, Rudi. Yang dijelaskan awalnya terlapor 1 (Rudi) menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp300 juta.

Baca Juga: Ibu dan Anak Tiri di Surabaya Berseteru hingga Laporan Polisi dan Gugatan Pengadilan, Ini Pemicunya

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya YouTube Intens Investigasi instagram @iko.uwais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x