ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi opsi yang sangat populer untuk mendapatkan dana dengan cepat.
Meskipun menawarkan kemudahan, penyebaran data pribadi menjadi salah satu risiko yang perlu diwaspadai.
Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Legal dan Ilegal
Pertanyaan sering muncul mengenai apakah pinjol legal sebar data. Jawabannya bergantung pada status legalitas pinjol tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Tertipu Janji Manis Berujung Teror!
Pinjol ilegal, yang tidak memiliki izin dari OJK dan tidak terikat regulasi, cenderung dengan mudah menyebarkan data pribadi nasabah tanpa khawatir akan sanksi hukum.
Di sisi lain, pinjol legal diawasi oleh OJK dan diwajibkan untuk melindungi data pribadi nasabah. Meski demikian, masih ada kasus penyebaran data oleh pinjol legal yang perlu diwaspadai.
Faktor penyebabnya bisa berasal dari kelalaian perusahaan terhadap regulasi atau perilaku nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dampak Penyebaran Data Pribadi
Dampak penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat sangat merugikan nasabah. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Kerugian Reputasi: Pencemaran nama baik atau penipuan identitas.
- Kerugian Finansial: Pencurian identitas atau penipuan online.
Tips Mencegah Penyebaran Data Pribadi
Agar terhindar dari risiko penyebaran data pribadi, berikut beberapa tips yang bisa diikuti: