Apakah Pinjol Legal Sebar Data Pribadi? Bagaimana Cara Mencegahnya? Simak Di Sini!

- 28 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi pencurian data./Waspadai Pencurian Data! Berikut 7 Langkah Lindungi Data Pribadi Secara Online
Ilustrasi pencurian data./Waspadai Pencurian Data! Berikut 7 Langkah Lindungi Data Pribadi Secara Online /Pexels/Sora Shimazaki/
  1. Pastikan Pinjol Legal: Selalu cek daftar pinjol yang legal di website OJK.
  2. Baca Syarat dan Ketentuan: Pahami hak dan kewajiban sebelum menggunakan layanan pinjol.
  3. Jangan Berikan Data yang Tidak Perlu: Hanya berikan data yang benar-benar diperlukan.
  4. Laporkan Pinjol yang Melanggar: Jika menemui pelanggaran, laporkan melalui website OJK atau hotline 157.

Pemerintah telah mengambil langkah serius dengan menerbitkan POJK 77/2016 yang melarang pinjol menyebarkan data pribadi.

Baca Juga: Bye-Bye Pinjol Nyebelin! Begini Cara agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak, Amankan Data Pribadimu!

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dengan pemahaman terhadap risiko dan solusi yang ada, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan menggunakan layanan pinjol serta dapat terhindar dari potensi penyebaran data pribadi yang merugikan.

Pinjaman online dapat memberikan kemudahan, namun nasabah perlu berhati-hati terhadap risiko penyebaran data pribadi.

Dengan mematuhi tips-tips di atas dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, diharapkan pengguna pinjol dapat menjaga keamanan data pribadi mereka. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah