ZONA SURABAYA RAYA - Di era digital ini, kemudahan akses internet membuka peluang baru bagi berbagai layanan, termasuk pinjaman online (pinjol).
Namun, di balik kemudahannya, maraknya pinjol ilegal kian meresahkan masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak dalam jerat pinjol ilegal mengalami perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih.
Memahami ciri-ciri pinjol ilegal menjadi langkah krusial untuk menghindarkan diri dari bahaya terjebak dalam lingkaran utang dan intimidasi.
Baca Juga: Bye-Bye Pinjol Nyebelin! Begini Cara agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak, Amankan Data Pribadimu!
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
1. Tak Terdaftar di OJK
Setiap penyelenggara pinjol wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan Anda mengecek status legalitas pinjol di situs OJK atau melalui aplikasi Kontak OJK sebelum mengajukan pinjaman.
2. Penawaran Melalui Saluran Pribadi
Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial pribadi tanpa persetujuan. Penawaran ini patut dicurigai karena pinjol legal tidak menggunakan cara tersebut.
3. Kemudahan Akses Pinjaman yang Berlebihan
Proses verifikasi yang longgar dan persyaratan mudah merupakan ciri khas pinjol ilegal. Berhati-hatilah dengan pinjol yang menjanjikan dana cepat tanpa ribet, karena hal ini berpotensi menjebak Anda dalam jeratan utang dengan bunga tinggi.
4. Ketidakjelasan Bunga dan Denda
Pinjol ilegal sering kali tidak transparan mengenai bunga, biaya pinjaman, dan denda yang berlaku. Hal ini dapat mengakibatkan peminjam terbebani dengan tagihan yang jauh lebih besar dari perkiraan awal.