ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu cara mudah untuk mendapatkan dana cepat tanpa harus melalui proses yang rumit. Namun, pinjol juga memiliki resiko yang harus diwaspadai, terutama jika Anda gagal bayar atau galbay.
Galbay pinjol adalah kondisi di mana debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjol.
Galbay pinjol bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pengeluaran mendadak, pendapatan menurun, atau kesalahan perencanaan keuangan.
Baca Juga: Berapa Lama BI Checking Pinjol? Ini Dia Cara Mendapat Peluang Pinjaman Lebih Besar!
Apapun alasannya, galbay pinjol bisa berdampak buruk bagi debitur, baik secara finansial maupun hukum. Berikut adalah beberapa resiko galbay pinjol legal terbaru 2024 yang perlu Anda ketahui:
Resiko Hukum
Pinjol legal adalah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal memiliki hak untuk melaporkan debitur yang galbay ke kepolisian atas dasar wanprestasi.
Wanprestasi adalah ketidakpatuhan debitur untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.
Jika dilaporkan ke kepolisian, debitur dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00. Selain itu, debitur juga bisa dituntut ganti rugi oleh pinjol legal atas kerugian yang ditimbulkan akibat galbay.
Resiko Finansial
Galbay pinjol legal juga bisa menyebabkan debitur mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Hal ini karena pinjol legal akan memberlakukan bunga, denda, dan biaya administrasi yang tinggi bagi debitur yang telat bayar.