Cilaka! Tergiur Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair di 2024, Ternyata 5 Jebakan Pinjaman Online ini Berbahaya

- 21 Januari 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi. Tergiur Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair di 2024, Ternyata Ada 5 Jebakan Pinjaman Online yang Berbahaya
Ilustrasi. Tergiur Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair di 2024, Ternyata Ada 5 Jebakan Pinjaman Online yang Berbahaya /ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri

ZONA SURABAYA RAYA - Banyak peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (Pinjol) yang menawarkan bunga rendah dan cepat cair di 2024. Terutama para pinjol ilegal alias rentenir online.

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengingatkan agar masyarakat mengetahui 5 jebakan pinjol agar tidak terjerat bunga tinggi pinjaman online.

Sementara dalam kebijakan terbaru Otoritas jasa Keuangan (OJK) batasan bunga pinjol saat ini 0,1%-0,3% per hari, turun dari sebelumnya 0,4% per hari yang ditetapkan AFPI.

Putusan OJK soal bunga pinjol itu diketahui melalui Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023.

Baca Juga: Heboh Pinjol Sadap IMEI HP! Kenali Tanda-tandanya agar Data Kamu tak Dicuri

5 Iming-iming Menggiurkan Pinjol Ilegal alias Rentenir Online

Mengutip dari laman resmi AFPI, Minggu 21 Januari 2024, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur pinjol bunga rendah. Cek dulu klausa yang menyertainya.

Sebab sering kali hal itu tidak disampaikan dan terkesan menjebak. Ujung-ujungnya debitur pinjaman online dirugikan karena tercekik bunga tinggi.

Berikut ini 5 iming-iming pinjol ilegal yang sering digunakan:

Baca Juga: Terjerat Pinjol di 2024, Galbay Tawarkan Lunasi Pinjaman Online hingga Rp300 Juta, Aman Nggak Sih?

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah