Penting! Ini Cara Bedakan Pijol Ilegal dan Pinjol Legal di 2024 agar Tak Diteror Debt Collector

- 12 Januari 2024, 22:14 WIB
Penting! Cara Bedakan Pijol Ilegal dan Pinjol Legal di 2024 agar Tak Diteror Debt Collector
Penting! Cara Bedakan Pijol Ilegal dan Pinjol Legal di 2024 agar Tak Diteror Debt Collector /Pexels/

ZONA SURABAYA RAYA - Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal meresahkan masyarakat. Bahkan, mereka yang terjebak pinjol ilegal ada yang depresi hingga nekat bunuh diri. Lantas, bagaimana cara membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal?

Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pinjaman perseorangan melalui pinjol mencapai Rp 53,116 triliun per Agustus 2023. Ini mengindikasikan pinjol tumbuh pesat, karena hanya dengan KTP sudah bisa cair puluhan juga hingga ratusan juta.

Menanggapi pinjol ilegal yang terus tumbuh, OJK menyebut tingkat literasi keuangan digital masyarakat masih belum memadai untuk menyikapi tawaran pinjol ilegal. Khususnya terkait informasi melalui perangkat digital (ponsel).

“Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai, sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas berwenang terkait penawaran produk atau layanan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menilai dikutip dari Antara, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: AWAS! Banyak Pinjol Mudah Cair 2024, Cek Dulu Daftar 337 Pinjol Ilegal Terbaru Sebelum Ajukan Pinjaman

Praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam HP peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Legal Terbaru yang Dapat Lampu Hijau OJK Tahun 2024, Hati-Hati Pilih Pinjol!

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x