YouTuber Bisa Ajukan Kredit Pinjaman, OJK Dalami Manajemen Risiko HAKI

- 1 Agustus 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha
Ilustrasi pinjaman modal usaha /Instagram @bank_indonesia/

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP 24/2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Sandiaga menerangkan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual empat syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Baca Juga: Hore YouTuber Kini Bisa Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank

Sementara itu, terkait hal tersebut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami keseluruhan manajemen risiko dalam hak kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit.

"Kami tentu harus memahami keseluruhan manajemen risiko dari hak kepemilikan intelektual ini dalam perspektif pembiayaannya," katanya saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut Mahendra menjelaskan OJK menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Namun demikian dirinya juga mengingatkan bahwa peraturan pemerintah (PP) tersebut bertujuan guna mendorong terbangunnya suatu ekosistem yang kondusif bagi para pelaku usaha ekonomi kreatif.

Selain itu juga membutuhkan banyak pengembangan mulai dari pembiayaan, sistem pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ojk.go.id Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x