Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi OJK Berkomitmen Meningkatkan Perlindungan Terhadap Konsumen

- 2 Februari 2023, 20:15 WIB
Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi OJK Berkomitmen Meningkatkan Perlindungan Terhadap Konsumen
Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi OJK Berkomitmen Meningkatkan Perlindungan Terhadap Konsumen /Tangkapan Layar Zoom Meeting OJK/

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS.

Baca Juga: Kasus Penipuan Berkedok Investasi di IPB, OJK Berikan Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan.

Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL.

Penetapan itu termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

Tak hanya itu OJK juga mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah