Hore YouTuber Kini Bisa Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank

- 28 Juli 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi Kredit
Ilustrasi Kredit /ANTARA

ZONA SURABAYA RAYA - Dalam PP 24, salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut yakni skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Di mana sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, salah satu yang diatur dalam PP tersebut mengenai skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif, melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual.

Yasonna menjelaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia. Sertifikat tersebut bisa digadaikan di bank untuk mendapatkan pinjaman.

Sementara terkait hal tersebut, Wakil Direktur Bank Danamon, Honggo Widjojo Kangmasto mengatakan bahwa pejabat di bank atau bankir sedang mempertimbangkan rencana konten YouTube sebagai jaminan kredit.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Siap Terapkan Prinsip ESG Dukung Infrastruktur Berkelanjutan dan Tangguh

"Para bankir sedang melirik, melihat dan saling belajar untuk bagaimana kita mau mengimplementasikan dan mengakomodasi ini," katanya dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.

Honggo mengakui kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang meminta perbankan menerima produk kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan perbankan.

Namun sejauh ini, Bank Danamon belum mempunyai rencana untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Karena ini hal baru, kami juga mengantisipasinya agak berhati-hati dan kami terus terang belum mempunyai credit guideline mengenai ini," ungkap Honggo.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah