Baca Juga: Anti Galau, Berikut 7 Tips OJK Jika Bingung Memilih Asuransi
Tentunya guna mendukung implementasi ekonomi hijau.
Dukungan itu direalisasikan OJK dengan mengeluarkan kebijakan. Kebijakan ini dimulai dengan penerbitan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015 sampai 2020).
Pada Roadmap Tahap I, melalui POJK Nomor 51 Tahun 2017, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
Selain itu, terdapat kewajiban bagi lembaga keuangan, emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report).
Taksonomi hijau diterapkan di Indonesia karena beberapa produk asal Indonesia sering kali dipermasalahkan pihak global.
Baca Juga: Apa Bedanya OVO Dompet Digital dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK? Begini Penjelasannya
Penolakan tersebut karena produk asal Indonesia dinilai tidak sesuai dengan taksonomi hijau.
Taksonomi hijau OJK dapat didefinisikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang telah sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti EU Green Taxonomy dan China Green Catalogue.
Maka dari itu, OJK mengkhawatirkan apabila taksonomi hijau tidak dilakukan maka Indonesia tidak akan mendapatkan porsi kue di pasar perekonomian global.