Catat! Diskon 50 Persen Listrik PLN Berlanjut, Ini Ketentuan untuk Pelanggan Rumah Tangga, Sosial dan Industri

- 5 Juli 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi diskon tarif listrik PLN.
Ilustrasi diskon tarif listrik PLN. /tangkap layar instagram.com/@pln_id//

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah melanjutkan stimulus listrik berupa diskon 25% hingga 50%. Mereka yang mendapatkan diskon ini mulai pelanggan rumah tangga, industri, bisnis, dan sosial. Diskon ini berlaku Juli hingga September 2021.

Stimulus listrik dilanjutkan sebagai respon atas penerapan PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. Bahkan PPKM ini berpotensi untuk diperpanjang.

Karena itu, pemerintah menyiapkan anggaran stimulus ini pada triwulan III 2021 mencapai Rp2,33 triliun dari alokasi semester I sekitar Rp6,94 triliun.

“Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM Darurat, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan III 2021,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Mafia Obat di Masa Pandemi Diungkap, Anggota DPR Temukan Fakta Mengejutkan

Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 voltampere (VA) baik reguler maupun prabayar mendapat diskon 50 persen.

Sedangkan bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubdisi berdaya 900 VA hanya mendapatkan diskon sebesar 25 persen.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Adapun bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah