Terbongkar Biang Kerok Warga RI Sering Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Ungkap Ada Kebiasaan Begini

31 Oktober 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal ,/ pixabay /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual, Senin 30 Oktober 2023 mengatakan bahwa pinjol ilegal yang menawarkan pencairan cepat membuatnya dibutuhkan untuk masyarakat dalam kebutuhan yang mendesak.

Dengan demikian seperti diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK mengungkapkan beberapa alasan mengenai masih banyaknya masyarakat yang terjerat pinjaman online, atau pinjol ilegal.

OJK ungkap alasan warga terjerat pinjol ilegal

OJK menyebut bahwa alasan utamanya yakni karena pinjol ilegal dinilai sebagai cara paling cepat untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, dan juga untuk membayar hutang sebelumnya.

Baca Juga: Pembiayaan Kredit UMKM Bakal Bisa Meningkat, OJK dan LPIP Sudah Bersinergi Perluas Informasi Kinerja Debitur

Seperti dikatakan Friderica Widyasari Dewi, bahwa pihaknya melihat satu survei independen yang dilakukan oleh pihak independen, mendapati fakta bahwa ditemukan banyak orang yang terjerat pinjol ilegal karena memenuhi gaya hidup.

"Ya, tapi biasanya mereka juga sudah punya sejumlah utang sebelumnya," kata Friderica Widyasari Dewi.

Jadi mereka menggunakan pinjol ilegal ini, lanjutnya, untuk membayar utangnya.

"Gali lubang tutup lubang," ungkap Friderica Widyasari Dewi.

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Kiki tersebut juga mengungkap tujuan atau alasan lain, mengapa seseorang terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga: Teridentifikasi Bakal Bikin Rugi Masyarakat SWI Hentikan 18 Entitas Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal

Alasannya yakni karena perilaku konsumtif hingga tekanan ekonomi, dan Kiki juga menyebut dalam dunia psikologi terdapat yang namanya kebiasaan seseorang, di mana selalu menginginkan pola gaya hidup lebih.

Dengan gaya hidup seperti itu, maka berapapun penghasilannya bakal habis hanya untuk mengikuti gaya hidup glamor tersebut.

Kiki mengatakan bahwa hal seperti itulah yang perlu diwaspadai oleh masyarakat,

" Saat ini ada muncul yang namanya istilah hedonic treadmill, istilah ini di dunia psikologi dikenal mengenai bagaimana orang tersebut selalu ingin dengan gaya hidup yang lebih lagi, dan lebih lagi," terang Kiki.

Baca Juga: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Meningkat, OJK Jatim Target Naikkan Kredit Perbankan

Hal itu, lanjut Kiki, kemudian bakal menyebabkan mereka terjerat kepada utang.

Melanjutkan pembahasannya, Kiki kemudian juga menyoroti perihal fenomena FOMO, atau Fear of Missing Out, lalu YOLO atau You Only Live Once, hingga FOPO atau Fear of People's Opinion.

Kiki mengatakan bahwa pemikiran yang seperti itu menurutnya yang menyebabkan generasi muda tak bisa menikmati hidup karena banyak mendengarkan pendapat orang lain dan akhirnya banyak terjebak dalam pinjaman-pinjaman, dimana sebenarnya mereka juga tak punya kemampuan untuk bayar.

Maka dari itu Kiki menyampaikan guna memberantas maraknya kasus pinjol ilegal di Indonesia, secara khusus OJK berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau PAKI melalui koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.

Baca Juga: Selesaikan Permasalahan di Industri Asuransi OJK Berkomitmen Meningkatkan Perlindungan Terhadap Konsumen

Komitmen tersebut dilakukan baik dalam hal pencegahan maupun juga penindakan, dan dikatakan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2023, OJK telah menghentikan sedikitnya 1.484 entitas ilegal, dimana 1.466 di antaranya merupakan entitas pinjol ilegal.

Kemudian pada Oktober 2023 ini OJK juga telah melakukan pemblokiran kepada 53 nomor telepon, 309 akun WhatsApp, dan juga 47 rekening bank.***

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler