Benarkah Nugget Daging Berpotensi Haram? MUI Temukan Hal Mengejutkan, Cek Faktanya!

- 12 September 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi nugget daging yang siap disantap. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ada titik kritis kehalalan nugget.
Ilustrasi nugget daging yang siap disantap. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ada titik kritis kehalalan nugget. /Unsplash/Leo Roza

"Ini menjadi titik kritis yang perlu diperhatikan dalam melihat kehalalan nugget,” lanjut Nur Wahid menegaskan.

Baca Juga: BONEK WANI VAKSIN 13 September 2021, KTP Non Surabaya Boleh Ikut, Buruan Daftar!

Berdasarkan Al-Baqarah ayat 173, daging dinyatakan tidak halal ketika sebelum disembelih sudah menjadi bangkai dan disembelih tanpa mengucap nama Allah.

Selain itu, tercampur atau terkontaminasinya daging dengan hal yang haram akan membuat daging tersebut juga menjadi haram.

Tak sampai di sana. Para pelaku usaha, baik dari skala industri besar maupun rumahan, semakin kreatif menciptakan nugget dari campuran olahan daging ayam dengan oat, sayuran, tempe, susu, dan keju.

Dari segi gizi dan rasa, tentu ini sangat menarik bagi para ibu untuk memberikannya kepada sang buah hati. Namun bagaimana titik kritisnya?

Baca Juga: Mongol Stres Ungkap Cerita Pilu, Kematian Mendadak Rekannya Saat Akan Kabur dari Sekte Pemuja Setan

MUI menjelaskan apabila produsen menambahkan beberapa bahan tambahan, tentu tugas kita untuk mengecek halalnya suatu produk semakin bertambah.

Contohnya, penambahan susu dan keju pada nugget. Kedua bahan ini mempunyai titik haram yang cukup kritis.

Susu, misalnya, perlu dicermati karena yang beredar di pasaran saat ini kebanyakan adalah dalam bentuk olahan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x