Masih Ragu Vaksin Covid-19 Halal? Begini Fatwa MUI soal AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer

- 31 Agustus 2021, 21:02 WIB
Fatwa MUI soal vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer
Fatwa MUI soal vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer /Zona Surabaya Raya/Dok. Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Masih adanya keraguan masyarakat atas kehalalan vaksin Covid-19, disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menegaskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan. Khususnya kepada umat muslim di Indonesia.

Dengan ketetapan ini, MUI berharap masyarakat tidak khawatir mendapatkan jenis vaksin tersebut.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," ungkap Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Mall Ciputra World Surabaya, 1-4 September 2021, Kuota Terbatas, Link Daftar di Sini

Menurut Nadratuzzaman, banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu pun dimaknai darurat.

Dengan pertimbangan  mengurangi kemudharatan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan.

Bahkan MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer.

Baca Juga: Vaksinasi di Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak 1-2 September 2021, Dosis 1 dan 2, Daftar Online

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x