ZONA SURABAYA RAYA - Masih adanya keraguan masyarakat atas kehalalan vaksin Covid-19, disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menegaskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan. Khususnya kepada umat muslim di Indonesia.
Dengan ketetapan ini, MUI berharap masyarakat tidak khawatir mendapatkan jenis vaksin tersebut.
"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," ungkap Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen, Selasa 31 Agustus 2021.
Menurut Nadratuzzaman, banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu pun dimaknai darurat.
Dengan pertimbangan mengurangi kemudharatan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan.
Bahkan MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer.
Editor: Ali Mahfud
Sumber: MUI