“Namanya juga manusia, kalau misalnya tersandung kasus kriminal, maka SK-nya akan dicabut dan tidak bisa menjadi Dukun Pandita lagi. Jadi kalau lulus, harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai Dukun Pandita,” ujarnya.
Bambang menambahkan status Dukun Pandita ini bisa berlaku seumur hidup. Namun tidak berlaku lagi apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.
“Mengundurkan diri ini alasannya beragam dan tergantung dari yang bersangkutan. Salah satunya sudah merasa tidak mampu menjadi seorang Dukun Pandita,” pungkasnya.***