5 Fakta di balik Tiga Petahana yang Masuk 10 Besar Calon Komisioner KPU Surabaya 2024-2029

- 27 April 2024, 21:00 WIB
Gedung KPU Kota Surabaya.
Gedung KPU Kota Surabaya. /Kominfo Jatim/

ZONA SURABAYA RAYA - Proses seleksi calon komisioner KPU Surabaya untuk periode 2024-2029 telah memasuki tahapan penting. Dalam upaya memastikan keberlangsungan demokrasi yang berkualitas, tiga petahana berhasil melangkah ke 10 besar calon komisioner setelah melewati serangkaian uji kesehatan dan wawancara.

Ketua Tim Seleksi, Sasongko Budisusetyo, menegaskan transparansi dan profesionalisme dalam proses seleksi, menempatkan kualifikasi dan kompetensi sebagai prioritas utama. Namun, kegagalan dan ketidakpartisan juga menjadi bagian dari dinamika seleksi ini.

Melansir ANTARA, Sabtu, 27 April 2024, artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai 5 fakta menarik seputar proses seleksi calon komisioner KPU Surabaya, membantu pembaca memahami lebih dalam mengenai tahapan penting dalam memilih para pemimpin yang bertanggung jawab dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.

Baca Juga: LOWONGAN! KPU Butuh 3.330 PPK dan 25.482 untuk Pilkada Jatim 2024, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

1. Tiga Petahana yang Bertahan

Tiga petahana dari anggota KPU Kota Surabaya berhasil melanjutkan perjalanan mereka ke dalam 10 besar calon komisioner. Mereka adalah Naafilah Astri Swarist, Soeprayitno, dan Subairi.

Keberhasilan mereka merupakan hasil dari melewati serangkaian tahapan seleksi yang ketat, termasuk tes kesehatan dan wawancara.

 

2. Proses Seleksi yang Transparan dan Profesional

Ketua Tim Seleksi Komisioner KPU Jawa Timur 3, Sasongko Budisusetyo, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan dengan mengedepankan aspek obyektivitas.

Meskipun melewati beberapa kesulitan, tim seleksi berhasil menetapkan 10 nama calon terpilih dari setiap kabupaten/kota dengan pertimbangan yang profesional.

 

3. Kegagalan Petahana

Salah satu nama yang menarik perhatian adalah Agus Turcham yang tidak berhasil lolos dalam tahapan seleksi tersebut.

Selain itu, Ketua KPU setempat, Nur Syamsi, juga tidak mendaftar kembali karena sudah menjabat selama dua periode.

Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi tidak memandang status atau latar belakang tertentu, melainkan mengutamakan kualifikasi dan kompetensi.

 

4. Tahapan Selanjutnya: Fit and Proper Test

Setelah tahap seleksi awal, para calon komisioner yang terpilih akan menjalani tahapan fit and proper test oleh KPU Republik Indonesia.

Baca Juga: KPU Kota Mojokerto Membuka Pendaftaran Penyelenggara Pilkada Serentak 2024

Dalam tahapan ini, akan dipastikan bahwa para calon memiliki kemampuan dan kapasitas yang sesuai untuk mengemban tugas sebagai komisioner KPU.

 

5. Tugas Masa Depan

Para komisioner KPU yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Dengan demikian, diharapkan kualitas demokrasi di masing-masing daerah, termasuk Surabaya, dapat terjaga dengan baik.

Demikianlah 5 fakta menarik terkait proses seleksi calon komisioner KPU Surabaya. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas dan membantu Anda memahami lebih dalam mengenai tahapan seleksi yang dilakukan untuk memilih para pemimpin yang bertanggung jawab dalam mengelola proses demokrasi di tingkat lokal. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah