3. Kegagalan Petahana
Salah satu nama yang menarik perhatian adalah Agus Turcham yang tidak berhasil lolos dalam tahapan seleksi tersebut.
Selain itu, Ketua KPU setempat, Nur Syamsi, juga tidak mendaftar kembali karena sudah menjabat selama dua periode.
Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi tidak memandang status atau latar belakang tertentu, melainkan mengutamakan kualifikasi dan kompetensi.
4. Tahapan Selanjutnya: Fit and Proper Test
Setelah tahap seleksi awal, para calon komisioner yang terpilih akan menjalani tahapan fit and proper test oleh KPU Republik Indonesia.
Baca Juga: KPU Kota Mojokerto Membuka Pendaftaran Penyelenggara Pilkada Serentak 2024
Dalam tahapan ini, akan dipastikan bahwa para calon memiliki kemampuan dan kapasitas yang sesuai untuk mengemban tugas sebagai komisioner KPU.
5. Tugas Masa Depan
Para komisioner KPU yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.