7 Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Anak Tiri oleh Oknum Polisi di Surabaya

- 23 April 2024, 08:00 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebuah kasus memilukan kembali mencoreng institusi kepolisian di Indonesia.

Oknum anggota polisi berinisial K (53), yang berdinas di salah satu Polsek wilayah Polrestabes Surabaya, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun, sejak tahun 2020.

Berikut fakta-fakta mengejutkan di balik kasus ini:

Baca Juga: Tega Banget! Oknum Polisi di Surabaya ini Tiduri Anak Tirinya Selama 4 Tahun

1. Tersangka Oknum Anggota Polisi

Oknum anggota polisi inisial K,53 dari Polsek di wilayah Polrestabes Surabaya menjadi tersangka dalam kasus ini. Tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap anak tirinya selama empat tahun sejak 2020 telah memicu reaksi keras dari pihak berwenang.

 

2. Penanganan Serius

Bidang Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya turun tangan dalam menangani kasus ini dengan serius. Langkah-langkah tegas diambil sesuai perintah Kapolda Jatim untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

 

3. Perintah Kapolda

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, secara tegas memerintahkan jajaran untuk bertindak cepat dan adil terhadap oknum anggota yang terlibat dalam tindakan pencabulan tersebut. Ini menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x