ZONA SURABAYA RAYA - Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengambil tindakan tegas untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayahnya.
Bahkan, dua oknum non ASN Pemkab Lumajang tersebut langsung dijatuhi Sanksi pemecatan oleh Pj Bupati Lumajang.
Ia menegaskan bahwa kedua oknum tersebut saat ini sudah diberhentikan atau dipecat dilingkungan Pemkab Lumajang.
Selanjutnya, ia berpesan agar seluruh jajaran ASN di Pemkab Lumajang untuk tidak sekali-kali bermain dengan permasalahan narkoba karena sanksinya sangat berat.
"Jadi, dua orang berinisial GA dan MS ini sudah kami berhentikan. Saya tidak perlu menunggu asas praduga tak bersalah ataupun proses hukum selesai, karena dua orang ini sudah terbukti dari tes urin positif menggunakan narkoba," tegasnya, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman resmi Pemkab Lumajang, Selasa 14 November 2023.
Baca Juga: Kapolres Lumajang Ungkap Kronologi Penangkapan Dua Oknum Pegawai Pemkab
Lebih jauh, ia berterima kasih kepada Polres Lumajang, karena tindakan tegas yang itu menjadi salah satu langkah pembinaan yang lebih intens kepada seluruh pegawai di Lingkungan Pemkab Lumajang.