Kredit Macet Rp200 Miliar Dihentikan, JCW Mempertanyakan Kejari Sidoarjo

- 2 April 2024, 20:00 WIB
Kredit Macet Rp200 Miliar Dihentikan, JCW Mempertanyakan Kejari Sidoarjo
Kredit Macet Rp200 Miliar Dihentikan, JCW Mempertanyakan Kejari Sidoarjo /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) senilai Rp200 miliar dihentikan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dipertanyakan Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki.

Sigit mengaku, awalnya dirinya mengapresiasi langkah tim Kejari Sidoarjo melakukan rillis ke publik terkait kredit macet Rp 200 miliar, saat itu Kamis 21 Juli 2022.

Namun, kasus kakap yang menyeret nama Direktur PT BCM, Trisulowati alias Chin-Chin dan Komisaris Utama, Gunawan Angka Widjadja, belakangan diketahui sudah berstatus SP3 atau dihentikan penyidikannya.

Baca Juga: Ramai, Kader Adukan Pengurus PSI Surabaya Atas Dugaan Korupsi Banpol Rp800 Juta periode 2022 ke Polda Jatim

"Publik Sidoarjo tau siapa Chin-Chin, Bos atau pemilik gedung mewah Empire Palace dan suaminya Gunawan Angka Widjadja. Kita awalnya dibuat surprise, Kejari Sidoarjo berhasil mengungkap kasus kredit macet yang nilainya ratusan miliar, namun endingnya SP3. Ada apa ini, saya kok menduga menciup ada aroma suap dalam terbitnya SP3," Ujar Sigit Imam Basuki, saat dikonfirmasi, Selasa 2 April 2024.

Masih dikatakan oleh Sigit, SP3 ini yang dilakukan tim Kejari Sidoarjo cukup aneh. Kasus yang seharusnya itu masih dalam penyelidikan dinaikkan ke penyidikan.

"Jika sudah naik ke penyidikan artinya sudah tinggal menetapkan tersangka. Nah ini ketika dinaikkan ke penyidikan dinaikan SP3. Jadi seperti apa profesionalisme Kejari Sidoarjo?"

Dijabarkan oleh Sigit, dalam ketentuan pasal 14 RUU hukum acara pidana secara tegas disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena Nebis in idem.

Sudah lewat waktu, tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan, serta Undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau tidak mempunyai daya berdasarkan putusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x