Pesta Miras di Kuburan saat Ramadhan, 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Satpol PP Surabaya

- 31 Maret 2024, 22:15 WIB
Tiga remaja yang pesta miras diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya, Minggu, 31 Maret 2024. /Satpol PP Kota Surabaya
Tiga remaja yang pesta miras diamankan ke Kantor Satpol PP Surabaya, Minggu, 31 Maret 2024. /Satpol PP Kota Surabaya /

ZONA SURABAYA RAYA- Tiga anak di bawah yang menggelar pesta miras di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkah Kota Surabaya ditangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Penangkapan itu setelah anggota Satpol PP Surabaya menerima aduan warga. Kebetulan saat itu Satpol PP Surabaya sedang menggelar program Cipta Kondisi Asuhan Rembulan di bulan Ramadhan.

“Saat di lokasi kami melihat ada empat anak, namun setelah tahu petugas datang dia melarikan diri. Sehingga kami berhasil menjangkau tiga anak saja,” kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya Dwi Hargianto, Minggu 31 Maret 2024.

Baca Juga: WOWW! PSI Bakal Usung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya 2024, Seperti ini Kodenya

Kronologi Penggerebekan di TPU Rangkah

Dwi Hargianto menjelaskan kronologi pengamanan tiga remaja yang pesta miras di kuburan. Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut aduan warga ke Satpol PP.

“Kami dapat informasi ini dari warga, dengan segera kami tindak lanjuti bersama tim Asuhan Rembulan wilayah Utara,” terang Dwi.

Dari hasil pengamanan di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah botol sisa minuman keras berukuran satu liter.

“Kami temukan di TKP, ada botol yang masih ada sisa sedikit mirasnya. Salah satu anak yang laki-laki bau mulutnya juga bau alkohol,” ucapnya.

Selanjutnya, ketiga anak-anak tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya guna menjalani pendataan dan pembinaan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x