Baca Juga: Demo Kejati Jatim, Aktivis Anti Korupsi Pertanyakan Kasus Gratifikasi BKK-BI Jawa Timur
Hal senada juga disampaikan Wahyu, perwakilan korban investasi bodong CV. Cuan Grup, mereka berharap agar para tersangka segera dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, karena ia bersama korban yang lain sudah menunggu terlalu lama, namun tersangka justru dapat berlenggang bebas di luar negeri, belanja di luar negeri dan disiarkan langsung melalui aplikasi media sosial Instagram miliknya, terkesan mereka tidak ada keprihatinan terhadap para korbannya.
"Hasil pertemuannya kita masih disuruh menunggu lagi, menunggu proses yang masih belum jelas sampai kapan," ucap Wanita yang juga ikut demo menuntut haknya didepan kantor Mapolda Jatim, pada Kamis, 28 Maret 2024.
"Harapannya segera bisa ditahan, agar kami disini perjuangannya juga gak sia-sia, kita hanya ingin menuntut hak kami kembali, kalo tidak bisa kembali mereka harus masuk penjara," pungkasnya.***