Membawa Spanduk Puluhan Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim

- 28 Maret 2024, 20:15 WIB
Membawa Spanduk Puluhan Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo Didepan Mapolda Jatim
Membawa Spanduk Puluhan Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo Didepan Mapolda Jatim /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Dengan membentangkan spanduk puluhan korban CV. Cuan Grup menggelar aksi demo didepan kantor Mapolda Jatim, Kamis, 28 Maret 2024.

Mereka melakukan demo untuk menuntut agar polisi dapat menindak tegas pelaku kejahatan kriminal tanpa pandang bulu atau tebang pilih. 

Dimas Yemahura Alfaraug selaku kuasa hukum korban CV. Cuan Grup mengatakan. Pihaknya hari ini bersama para korban Investasi bodong CV Cuan Grup melakukan aksi didepan kantor Mapolda Jatim, dalam rangka ingin menuntut kejelasan terkait status terlapor. 

Baca Juga: Sadis dan Anarkis, Demo Buruh Aniaya Satpol PP di Surabaya yang Sedang Bertugas, Diinjak-Injak Hingga Masuk RS

"Tiga orang yang sudah kami laporkan di Polda Jatim, karena kami sudah dijanjikan dari minggu-minggu sebelumnya bahwasannya kita akan mendapatkan hasil dari gelar perkara, namun pada kenyataannya, baru setelah kami demo pada hari ini, kami baru tau bahwasannya status mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya. 

"Selain dari pada kami mengejar status, kami juga mengejar bagaimana, bapak Kapolda Jatim, Bapak Direktur Kriminal Umum dan penyidik yang menangani perkara ini untuk serius, segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terlapor atau tersangka ini," tambahnya. 

Lebih lanjut kuasa hukum korban Investasi bodong ini juga menyebut, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terlapor atau tersangka ini sangat meresahkan, sangat menyakiti hati para korbannya, pasalnya ditengah proses hukum yang berjalan ini, tersangka justru bisa flexing, berjalan-jalan keluar negeri, bersenang-senang diluar negeri, sementara para korban-korban ini seolah direndahkan martabatnya dan proses hukum yang berjalan di Polda Jatim seolah-olah diremehkan oleh para terlapor ini. 

"Kami menyayangkan ketiga tersangka ini tidak di tahan oleh polisi, alasan dari penyidik, bahwa penyidik masih terbentur dengan prosedur-prosedur, padahal kita tau bahwasannya tiga orang ini jika terlalu lama dibiarkan bisa disinyalir mereka menghilangkan barang bukti dan dalam sikapnya saja sudah tidak kooperatif dalam proses penyidikan" jelasnya. 

"Jadi saya mengharap bapak Kapolda Jatim, memberikan ketegasan, memberikan kebijaksanaan, agar tiga orang tersangka ini segera dilakukan penahanan," harapnya.

Baca Juga: Demo Kejati Jatim, Aktivis Anti Korupsi Pertanyakan Kasus Gratifikasi BKK-BI Jawa Timur

Hal senada juga disampaikan Wahyu, perwakilan korban investasi bodong CV. Cuan Grup, mereka berharap agar para tersangka segera dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, karena ia bersama korban yang lain sudah menunggu terlalu lama, namun tersangka justru dapat berlenggang bebas di luar negeri, belanja di luar negeri dan disiarkan langsung melalui aplikasi media sosial Instagram miliknya, terkesan mereka tidak ada keprihatinan terhadap para korbannya.

"Hasil pertemuannya kita masih disuruh menunggu lagi, menunggu proses yang masih belum jelas sampai kapan," ucap Wanita yang juga ikut demo menuntut haknya didepan kantor Mapolda Jatim, pada Kamis, 28 Maret 2024. 

"Harapannya segera bisa ditahan, agar kami disini perjuangannya juga gak sia-sia, kita hanya ingin menuntut hak kami kembali, kalo tidak bisa kembali mereka harus masuk penjara," pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x