Laporkan Pengusaha 'Nakal' di Surabaya yang Tidak Bayar THR 2024, di Sini Tempatnya

- 22 Maret 2024, 17:25 WIB
Posko Pengaduan THR 2024 di Kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, Jawa Timur
Posko Pengaduan THR 2024 di Kantor Disperinaker Jalan Penjaringan Asri nomor 36 Surabaya, Jawa Timur /Zona Surabaya Raya

Oleh karena itu, Disperinaker harus mengkonfirmasi untuk membuktikan bahwa pelapor itu masih punya hubungan kerja atau tidak dengan perusahaan yang dilaporkan itu. Hal ini juga untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan.

Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

“Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” pungkas Zaini. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x