Petarungan Hukum Konsumen dengan Korporasi Finansial

- 14 Maret 2024, 13:01 WIB
Ilustrasi: Keadilan./Pixabay/Sang Hyun Cho
Ilustrasi: Keadilan./Pixabay/Sang Hyun Cho /

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang lanjutan terkait dukaan sekandal CIMB Niaga memasuki babak baru di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Kamis, 14 Maret 2024. Pertarungan hukum antara konsumen dan korporasi finansial menjadi pusat perhatian dalam persidangan yang dimulai tepat pukul 11 siang.

Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak didampingi oleh dua ahli yang ditunjuk untuk memberikan pandangan ahli terkait perkara perbankan. Salah satunya adalah Nurwayuni SH, yang diberi surat tugas oleh Universitas Airlangga (Unair) untuk menindaklanjuti persidangan perbankan ini. Dr Ghansham Anand SH juga turut hadir sebagai ahli yang ditunjuk oleh Unair untuk memberikan pandangan dan analisis dalam persidangan.

Diduga skandal CIMB Niaga telah menjadi sorotan sejak beberapa bulan terakhir, dengan konsumen yang mengajukan gugatan terhadap praktik-praktik yang dianggap merugikan dari pihak bank tersebut. Sidang hari ini menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan.

Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum dari Firma Hukum ANSUGI LAW, kuasa hukum Setiyawan, memberikan keterangan terkait kasus ini. Menurutnya, Setiyawan mengalami kesulitan akibat pengalihan kredit yang tidak dilaporkan dengan jelas oleh bank, menyebabkan Setiyawan tercatat sebagai debitur macet di OJK meskipun pembayarannya selalu lancar.

Baca Juga: 57 Pejabat Kemenkumham Dirombak, Ini Kepala Kantor Imigrasi Surabaya yang Baru

Setiyawan sendiri mengungkapkan bahwa meskipun masih ada waktu sebelum jatuh tempo pembayaran pada 27 September 2022, bank telah mencatatnya sebagai debitur yang telat selama lima bulan, padahal pembayaran sudah dilunasi sejak bulan Juni. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pencatatan pembayaran yang membuat Setiyawan terjebak dalam status kolektibilitas yang tidak berdasar.

Akibat dari serangkaian kejadian ini, Kanwil IV OJK di Surabaya dan bersiap mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap akta cessie yang diduga CIMB Niaga dan PT Oke Asset Indonesia yang tidak berdasar dan melanggar peraturan OJK no. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kanwil IV OJK saat dihubungi, membenarkan telah menerima pengaduan dari nasabah. “Pengaduan yg kami proses kapan hari sudah ditanggapi oleh Bank tersebut, tapi tidak ada titik temu,” kata Kepala Bagian EPK Kanwil IV OJK, Rifnal Alfani., Surabaya, Kamis, 14 Maret 2024.

Sidang ini diharapkan dapat membuka pintu bagi penegakan hukum yang adil dan perlindungan konsumen yang lebih baik di masa depan. Publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai hasil sidang dan keputusan yang akan diambil oleh pengadilan terkait kasus ini.***

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x