"Adapun keuntungan yang didapat dalam tabung, terutama yang paling banyak 12kg itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan Rp35 ribu per tabung," ujarnya saat Press Confrence Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi pada Kamis, 7 Maret 2024.
Setelah gas dipindahkan, tersangka memberi tutup segel yang dibeli di toko online lalu dipasang untuk tabung LPG yang siap diedarkan.
Untuk barang bukti yang disita, sejumlah beberapa jenis LPG mulai dari 3kg sampai 50 kg.
"Yang 3Kg yang masih isi 29 buah, yang isi 5,5 ada 2 masih kosong, 12kg yang sudah terisi sebanyak 11 buah, yang akan diisi 143, termasuk LPG yang 50kg ini juga belum sempat terisi, sudah penyitaan saat ini," ujar Kombes Luthfie.
Pasal yang disangkakan Pasal 55 No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.***