Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Oplosan LPG 12 Kilogram, Keuntungan Rp10 Juta Perbulan 

- 7 Maret 2024, 19:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Oplosan LPG 12 Kilogram, Keuntungan Rp10 Juta Perbulan 
Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Oplosan LPG 12 Kilogram, Keuntungan Rp10 Juta Perbulan  /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Masyarakat saat ini sedang sulit, masih ada saja yang mengambil kesempatan dengan mengurangi berat gas elpiji.

Ini diungkapkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim unit II. Dari sini polisi amankan satu tersangka berinisial S dan satu berinisial N masuk DPO.

2 tersangka S dan N mengoplos dari tabung LPG 3kg subsidi lalu dipindahkan ke kapasitas 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg.

Baca Juga: Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Pelaku Pembelian Bio Solar Subsidi Dijual Harga Industri 

Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, pengungkapan ini terjadi di Gudang jalan Sili nomer 22 Manaruwi Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Tersangka S dan N memperoleh LPG 3kg dengan cara membeli di wilayah Sidoarjo dan menjual LPG yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG 3kg ke toko kelontong dan tukang las. 

Kronologi kejadian berawal dari tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 16.30 wib, petugas unit II Subdit IVTipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tangan berinisial S melakukan pemindahan gas dari isi tabung LPG yang bersubsidi pemerintah (PLG 3 Kilogram), dimasukkan ke dalam tabung LPG non subsidi (LPG 12 Kilogram dan 50 Kilogram), di jalan Sili nomer 22 Manaruwi, Kecamatan Bangil kabupaten Pasuruan selanjutnya S menjual tabung LPG 12 Kilogram dan 50 Kilogram bekerja sama dengan N.

Baca Juga: 10 Anggota Brimob Korban Ledakan Gudang Jibom Membaik, Polda Jatim: Segera Dipulangkan

Masih kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan bahwa modus yang dilakukan tersangka setelah membeli LPG 3kg ini kemudian memindahkan manual ke tabung LPG isi 5,5 kg kemudian, ke isi 12kg, dan isi 50kg. Keuntungan mencapai Rp10 juta setiap bulan. 

"Adapun keuntungan yang didapat dalam tabung, terutama yang paling banyak 12kg itu yang bersangkutan mendapatkan keuntungan Rp35 ribu per tabung," ujarnya saat Press Confrence Ungkap Kasus Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi Bersubsidi pada Kamis, 7 Maret 2024.

Setelah gas dipindahkan, tersangka memberi tutup segel yang dibeli di toko online lalu dipasang untuk tabung LPG yang siap diedarkan.

Baca Juga: Korban Ledakan di Mako Brimob Surabaya Dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jatim, Seperti Ini Kondisinya 

Untuk barang bukti yang disita, sejumlah beberapa jenis LPG mulai dari 3kg sampai 50 kg. 

"Yang 3Kg yang masih isi 29 buah, yang isi 5,5 ada 2 masih kosong, 12kg yang sudah terisi sebanyak 11 buah, yang akan diisi 143, termasuk LPG yang 50kg ini juga belum sempat terisi, sudah penyitaan saat ini," ujar Kombes Luthfie. 

Pasal yang disangkakan Pasal 55  No 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah