"Dengan demikian, Ibu Horroti tidak berhak atas jaminan kesehatan dari Pemkot Surabaya," tegas Nanik.
Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu memeriksa status kependudukan dan domisili mereka untuk menghindari masalah dalam mengakses layanan publik, termasuk jaminan kesehatan.***