"Penting bagi kita untuk mengetahui data sebenarnya, sehingga kami dapat mengoordinasikan langkah-langkah selanjutnya dengan lebih baik. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga yang memiliki persil bisa memiliki sertipikatnya," tambahnya.
Sementara itu, Hendy Pranabowo menekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Ia juga mengingatkan penerima sertipikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik agar tidak hilang atau rusak.
"Dengan sertipikat ini, warga memperoleh hak atas tanah dan rumahnya, serta mendapatkan rasa aman karena kepastian hukum. Oleh karena itu, kami mengimbau agar sertipikat ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan sebaik mungkin," tutup Hendy Pranabowo.
Baca Juga: Optimis Pemilih 85 Persen di Pemilu 2024, Begini Jurus Wali Kota Eri Cahyadi dan Forkopimda Surabaya
Program PTSL ini diharapkan dapat membantu memperbaiki administrasi pertanahan di Surabaya dan memberikan kepastian kepemilikan kepada seluruh warga yang berhak.
Dengan demikian, upaya pemberantasan praktik mafia tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terus dilakukan secara efektif.***