ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan untuk menghentikan kegiatan usahanya pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 23.00 WIB.
Langkah ini diambil guna meningkatkan keamanan dan ketertiban menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
SE Nomor 300/2929/436.8.6/2024: Peningkatan Keamanan dan Ketertaman
Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 menegaskan tindakan Pemkot Surabaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban selama Pemilu 2024.
Baca Juga: Logistik Pemilu Capai 100%, Pemkot Surabaya Bersiap Sukseskan Pesta Demokrasi 2024
Pelanggaran terhadap SE ini akan berhadapan dengan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Masukan Forkopimda dan Peran Bangkesbangpol
Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, menyampaikan bahwa imbauan ini berdasarkan masukan dari Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.
Tujuannya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan. Kegiatan usaha, khususnya RHU, diimbau untuk menghentikan operasionalnya pada pukul 23.00 WIB.
Pemkot Surabaya akan melibatkan personel Satpol PP Surabaya dalam monitoring dan pengawasan.
Mereka akan berkeliling dan menyisir seluruh wilayah di Kota Pahlawan, didukung oleh camat dan 3 pilar di masing-masing kecamatan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan.