Penghuni Rusunawa Wajib Tahu, Tak Dihuni Sebulan, Satpol PP Surabaya Segel Rusunawa

- 26 Oktober 2023, 22:00 WIB
Satpol PP Surabaya menyegel unit rusunawa
Satpol PP Surabaya menyegel unit rusunawa /Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Hari ini, Kamis 26 Oktober 2023 Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Disperkim Kota Surabaya melakukan penyegelan pada satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), di Rusunawa Grudo Kota Surabaya.

Penyegelan unit rusunawa tersebut dilakukan karena sang pemilik diketahui tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih.

Dikatakan Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, bahwa penyegelan dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim).

Lebih lanjut Fikser menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Surabaya melalui OPD terkait telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Penghuni Rusunawa Dibuka, Tapi Tak Semua Warga Bisa Masuk, Begini Penjelasannya

Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan, yakni sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

Fikser mengatakan bahwa telah melakukan peringatan, dan pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri.

Satu bulan tak ditinggali unit rusunawa bakal disegel Satpol PP

Namun demikian, Fikser menegaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit rusunawa dilakukan apabila pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau bisa juga hanya dipergunakan sebagai rumah singgah.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah