Surabaya Siap Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, APK Caleg dan Parpol Bakal Disisir dan Dicopoti

- 9 Februari 2024, 18:00 WIB
Penertiban baliho Caleg di Surabaya
Penertiban baliho Caleg di Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Kota Surabaya siap memasuki masa tenang Pemilu 2024. Mulai Minggu, 11 Februari 2024 dinihari WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Satpol PP dan Panwascam akan menyisir seluruh wilayah Kota Surabaya untuk menurunkan dan mencopot APK para calon anggota legislatif (Caleg) dan baliho parpol.

Baca Juga:

Masa tenang sendiri dijadwalkan tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Aturan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi Sabtu (10/2/2024) sampai pukul 24.00 WIB, merupakan hari terakhir kampanye Pemilu 2024. Sehingga kemudian pada Minggu dini hari kita mulai melakukan penertiban APK di seluruh wilayah Surabaya bersama Panwascam," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, Jumat 9 Februari 2024.

Selain melibatkan Panwascam, Satpol PP akan menambah personil dalam operasi penertiban APK caleg dan parpol di Surabaya. Para personel itu dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Baca Juga: Gerindra Diprediksi Ungguli PDIP dan PKB di Jawa Timur, Ini Hasil Survei Terbaru Pemilu 2024

"Kita terjunkan personel di masing-masing kecamatan, kita tambah 5-10 personel. Kita juga tambah armada dump truk untuk mengangkut alat peraga kampanye seperti baliho dan banner yang ditertibkan," cetus Fikser.

Sebelum melakukan operasi penertiban APK, para personel akan melakukan apel bersama di Taman Surya Balai Kota Surabaya pada Sabtu malam. Apel bersama juga akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x