Maaf! Penerima Bansos PKH dan BPNT tak Bisa Terima BLT Rp200 Ribu dari Pemkot Surabaya, Ini Alasannya

- 5 Januari 2024, 22:08 WIB
Warga tak mampu menerima BLT Permakanan Rp200 ribu setiap bulan dari Pemkot Surabaya
Warga tak mampu menerima BLT Permakanan Rp200 ribu setiap bulan dari Pemkot Surabaya /Dok. Zona Surabaya Raya

Baca Juga: GAJI BESAR 2024! Bank Jatim Buka Lowongan Komisaris dan Direksi, Persyaratan Lengkapnya di Sini, Buruan Daftar

Anna berharap, ada pemerataan intervensi bantuan sosial kepada warga miskin. Baik itu intervensi bansos yang bersumber dari pemerintah pusat maupun Pemkot Surabaya.

"Untuk BLT permakanan besarannya Rp200 ribu, diberikan setiap bulan selama setahun. Jadi besarannya sama dengan BPNT yang ada di pemerintah pusat Rp200 ribu," terangnya.

Ia menambahkan penyaluran BLT permakanan dilakukan secara bertahap di masing-masing kecamatan.

Sementara untuk awal, BLT permakanan disalurkan kepada 109 warga Kecamatan Pabean Cantian Surabaya.

"Insyaallah nanti (penyalurannya) dilakukan bertahap," tuturnya.

Baca Juga: Tabel KUR Bank Jatim 2024: Pinjam Rp10 Juta-Rp50 Juta, Cicilannya Berapa? Diberi Bonus Subsidi Bunga

Tanggapan Warga Penerima BLT Rp200 Ribu

Sementara itu, Yani Sukmawati, warga Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Surabaya, merupakan ibu dari salah satu anak penerima BLT permakanan. Ia mengaku sepakat dengan peralihan program permakanan siap saji menjadi bantuan tunai.

"Kalau menurut saya ya mending (dapat) BLT atau uang. Karena nanti (makanan siap saji), tidak sesuai makanan yang diberikan setiap hari dengan keinginan anak," kata Yani.

Karenanya, Yani pun lebih senang ketika Pemkot Surabaya mengalihkan program permakanan siap saji menjadi bantuan langsung tunai.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah