Aturan Baru di Surabaya, Suami Cerai Wajib Nafkahi Mantan Istri dan Anak selama 6 Bulan, Kalau Kabur, Rasakan!

- 23 September 2023, 17:30 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) yang memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) yang memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. /Diskominfo Kota Surabaya/

"Kami bersama-sama berupaya mencegah pernikahan dini. Saya yakin bahwa pada tahun 2024, di Kota Surabaya, akan tercapai 'zero pernikahan dini' karena dasarnya sudah jelas, baik dari peraturan Perwali maupun Kementerian Agama," tuturnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, Surabaya mengambil langkah penting dalam melindungi generasi muda dan menciptakan masa depan yang lebih baik. ***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Diskominfo Kota Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah