"Salah satu aspek yang kita atur adalah bahwa seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi anak selama 6 bulan," tegas Wali Kota Eri.
"Jika gagal melaksanakannya selama 6 bulan atau melarikan diri, maka semua administrasi kependudukannya akan diblokir. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa perpisahan tidak mengorbankan kesejahteraan anak-anak," sambungnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Surabaya berkomitmen untuk mencapai "zero pernikahan dini" di Kota Pahlawan.
Upaya pencegahan juga akan dilakukan melalui layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang dimiliki oleh Pemkot.
Baca Juga: HEBOH! Puluhan Blanko Paspor Diduga Hilang di Kantor Imigrasi Surabaya
Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Surabaya juga akan memberikan arahan dan fatwa sebagai bagian dari edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.
Wali Kota Eri menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Puspaga, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), PKK, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Forum Anak Surabaya (FAS).
Ia berharap agar seluruh orang tua di Kota Surabaya dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas keluarga dan mendidik anak-anak mereka, serta berkontribusi dalam upaya mencegah perkawinan dini.
Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya, Samarul Falah, menyampaikan keyakinannya.