Aturan Baru di Surabaya, Suami Cerai Wajib Nafkahi Mantan Istri dan Anak selama 6 Bulan, Kalau Kabur, Rasakan!

- 23 September 2023, 17:30 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) yang memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) yang memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya. /Diskominfo Kota Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Demi mencegah perkawinan dini yang berdampak pada stunting serta kematian ibu dan anak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) yang memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.

Penandatanganan ini bertujuan untuk mengurangi pernikahan anak di bawah umur di Kota Pahlawan.

"Salah satu faktor tertinggi yang berkontribusi pada stunting dan kematian ibu dan anak adalah pernikahan dini," tutur Wali Kota Eri dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya, Sabtu, 23 September 2023.

"Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama karena ini merupakan tujuan negara untuk mengurangi masalah ini," sambungnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Ijin Pemakaian Tanah dari Tahun 2013 - 2023, Nekat atau Bijak?

Dengan MoU ini, Wali Kota Eri optimistis bahwa pada tahun 2024, mereka dapat mencapai "zero pernikahan dini."

Langkah awal akan diambil di tingkat kelurahan dengan tidak memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang belum mencapai usia ideal untuk menikah.

Kewajiban mantan suami kepada mantan istri dan anaknya

Selain itu, MoU ini juga mengatur kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah kepada anaknya, bahkan jika mereka telah berpisah dari istrinya.

"Salah satu aspek yang kita atur adalah bahwa seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi anak selama 6 bulan," tegas Wali Kota Eri.

"Jika gagal melaksanakannya selama 6 bulan atau melarikan diri, maka semua administrasi kependudukannya akan diblokir. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa perpisahan tidak mengorbankan kesejahteraan anak-anak," sambungnya.

Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kota Surabaya berkomitmen untuk mencapai "zero pernikahan dini" di Kota Pahlawan.

Upaya pencegahan juga akan dilakukan melalui layanan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang dimiliki oleh Pemkot.

Baca Juga: HEBOH! Puluhan Blanko Paspor Diduga Hilang di Kantor Imigrasi Surabaya

Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Surabaya juga akan memberikan arahan dan fatwa sebagai bagian dari edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.

Wali Kota Eri menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang melibatkan berbagai pihak, seperti Puspaga, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), PKK, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Forum Anak Surabaya (FAS).

Ia berharap agar seluruh orang tua di Kota Surabaya dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas keluarga dan mendidik anak-anak mereka, serta berkontribusi dalam upaya mencegah perkawinan dini.

Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya, Samarul Falah, menyampaikan keyakinannya.

"Kami bersama-sama berupaya mencegah pernikahan dini. Saya yakin bahwa pada tahun 2024, di Kota Surabaya, akan tercapai 'zero pernikahan dini' karena dasarnya sudah jelas, baik dari peraturan Perwali maupun Kementerian Agama," tuturnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, Surabaya mengambil langkah penting dalam melindungi generasi muda dan menciptakan masa depan yang lebih baik. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Diskominfo Kota Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah